Koreksi Pasal 430
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429, Subdirektorat Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama keamanan ASEAN mengenai pemberantasan terorisme, penyelundupan senjata, perdagangan dan penyelundupan narkoba, pencucian uang, serta pemberantasan bajak laut, dan keamanan maritim serta kerja sama dalam aspek pertahanan;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama keamanan ASEAN mengenai pemberantasan terorisme, penyelundupan senjata, perdagangan dan penyelundupan narkoba, pencucian uang, serta pemberantasan bajak laut dan keamanan maritim serta kerja sama dalam aspek pertahanan;
c. penyiapan dan pelaksanaan perundingan dalam rangka kerja sama keamanan ASEAN mengenai pemberantasan terorisme, penyelundupan senjata, perdagangan dan penyelundupan narkoba, pencucian uang, serta pemberantasan bajak laut dan keamanan maritim serta kerja sama dalam aspek pertahanan;
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama keamanan ASEAN mengenai pemberantasan terorisme, penyelundupan senjata, perdagangan dan penyelundupan narkoba, pencucian uang, serta pemberantasan bajak laut dan keamanan maritim serta kerja sama dalam aspek pertahanan; dan
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama keamanan ASEAN mengenai pemberantasan terorisme, penyelundupan senjata, perdagangan dan penyelundupan narkoba, pencucian uang, serta pemberantasan bajak laut dan keamanan maritim serta kerja sama dalam aspek pertahanan.
Koreksi Anda
