Koreksi Pasal 428
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kerja Sama Pembangunan Politik mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama politik ASEAN mengenai kerja sama pembangunan politik melalui kerangka SOM, AMM, ARF, dan KTT ASEAN.
(2) Seksi Pembentukan, Pengembangan dan Kesinambungan Norma-Norma ASEAN mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama politik ASEAN mengenai pembentukan, pengembangan dan kesinambungan norma-norma ASEAN melalui kerangka SOM, AMM, ARF, dan KTT ASEAN.
(3) Seksi Pencegahan Konflik mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama politik ASEAN mengenai pencegahan konflik, resolusi konflik, dan penyelesaian sengketa secara damai serta pemulihan pasca konflik melalui kerangka SOM, AMM, ARF, dan KTT ASEAN.
Koreksi Anda
