Koreksi Pasal 426
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 425, Subdirektorat Politik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama politik ASEAN mengenai kerja sama pembangunan politik, pembentukan, pengembangan dan kesinambungan norma-
norma ASEAN serta confidence building measures, analisa politik dan koordinasi bagi sidang SOM, AMM, ARF, dan KTT ASEAN;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama politik ASEAN mengenai kerja sama pembangunan politik, pembentukan, pengembangan dan kesinambungan norma-norma ASEAN serta confidence building measures, analisa politik dan koordinasi bagi sidang SOM, AMM, ARF, dan KTT ASEAN;
c. penyiapan dan pelaksanaan perundingan dalam rangka kerja sama politik ASEAN mengenai kerja sama pembangunan politik, pembentukan, pengembangan dan kesinambungan norma-norma ASEAN serta confidence building measures, analisa politik dan koordinasi bagi sidang SOM, AMM, ARF, dan KTT ASEAN;
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama politik ASEAN mengenai kerja sama pembangunan politik, pembentukan, pengembangan dan kesinambungan norma-norma ASEAN serta confidence building measures, analisa politik dan koordinasi bagi sidang SOM, AMM, ARF, dan KTT ASEAN; dan
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama politik ASEAN mengenai kerja sama pembangunan politik, pembentukan, pengembangan dan kesinambungan norma-norma ASEAN serta confidence building measures, analisa politik dan koordinasi bagi sidang SOM, AMM, ARF, dan KTT ASEAN.
Koreksi Anda
