Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 423

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422, Direktorat Politik Keamanan ASEAN menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama politik, keamanan, hukum dan hak asasi manusia ASEAN, serta kerja sama forum, lembaga regional dan entitas ASEAN; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama politik, keamanan, hukum dan hak asasi manusia ASEAN, serta kerja sama forum, lembaga regional dan entitas ASEAN; c. perundingan dalam rangka kerja sama politik, keamanan, hukum dan hak asasi manusia ASEAN, serta kerja sama forum, lembaga regional dan entitas ASEAN; d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama politik, keamanan, hukum dan hak asasi manusia ASEAN, serta kerja forum, lembaga regional dan entitas ASEAN; e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama politik, keamanan, hukum dan hak asasi manusia ASEAN, serta kerja sama forum, lembaga regional dan entitas ASEAN; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 423 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id