Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 419

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418, Bagian Tata Usaha dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan tata usaha; dan b. pengelolaan dokumen, dan kearsipan.
Koreksi Anda