Koreksi Pasal 417
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan bagi penyusunan anggaran dan pelaksanaan anggaran serta pengurusan gaji Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengurusan pembayaran dan administrasi perjalanan dinas Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Perhitungan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengurusan pembukuan, pertanggungjawaban keuangan, dan perhitungan anggaran.
Koreksi Anda
