Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 411

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi : a. pengurusan kepegawaian; b. penyediaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pemeliharaan perlengkapan; dan c. pengurusan rumah tangga.
Koreksi Anda