Koreksi Pasal 407
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406, Bagian Data dan Kertas Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kertas kerja;
b. pengumpulan data pelaksanaan program kerja;
c. penyusunan data pendistribusian laporan; dan
d. pemasyarakatan kerja sama ASEAN.
Koreksi Anda
