Koreksi Pasal 400
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399, Sekretariat Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja serta naskah rancangan dan penghimpunan peraturan perundang-undangan Direktorat Jenderal;
b. pengumpulan data, penyusunan laporan, dan penyiapan kertas kerja Direktorat Jenderal;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga Direktorat Jenderal;
d. pelaksanaan pengelolaan keuangan Direktorat Jenderal; dan
e. pelaksanaan urusan dokumentasi dan data statistik hasil pelaksanaan rencana dan program kerja Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
