Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 400

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399, Sekretariat Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja serta naskah rancangan dan penghimpunan peraturan perundang-undangan Direktorat Jenderal; b. pengumpulan data, penyusunan laporan, dan penyiapan kertas kerja Direktorat Jenderal; c. pelaksanaan urusan kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga Direktorat Jenderal; d. pelaksanaan pengelolaan keuangan Direktorat Jenderal; dan e. pelaksanaan urusan dokumentasi dan data statistik hasil pelaksanaan rencana dan program kerja Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 400 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id