Koreksi Pasal 393
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kerja Sama Organisasi Regional Amerika mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama intrakawasan regional Amerika.
(2) Seksi Kerja Sama Organisasi Regional Eropa mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama intrakawasan regional Eropa.
Koreksi Anda
