Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 391

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390, Subdirektorat IV menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama intrakawasan regional Amerika dan Eropa lainnya; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama intrakawasan regional Amerika dan Eropa lainnya; c. penyiapan perundingan dalam rangka kerja sama intrakawasan regional Amerika dan Eropa lainnya; d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama intrakawasan regional Amerika dan Eropa lainnya; dan e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama intrakawasan regional Amerika dan Eropa lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 391 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id