Koreksi Pasal 390
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat IV mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Kerja Sama Intrakawasan Amerika dan Eropa di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama intrakawasan regional Amerika dan Eropa lainnya.
Koreksi Anda
