Koreksi Pasal 389
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kerja Sama Politik dan Keamanan RI-Uni Eropa mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama intrakawasan Uni Eropa-RI di bidang politik dan keamanan.
(2) Seksi Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan RI-Uni Eropa mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama intrakawasan RI-Uni Eropa di bidang ekonomi dan perdagangan.
(3) Seksi Kerja Sama Sosial dan Budaya RI-Uni Eropa mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama intrakawasan RI-Uni Eropa di bidang sosial dan budaya.
Koreksi Anda
