Koreksi Pasal 385
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kerja Sama Politik dan Keamanan Organisasi Regional Asia-Eropa mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama politik dan keamanan dalam kerangka ASEM dan kerja sama lain terkait dengan ASEM.
(2) Seksi Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan Organisasi Regional Asia-Eropa mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama ekonomi dan perdagangan dalam kerangka ASEM dan kerja sama lain terkait dengan ASEM.
(3) Seksi Kerja Sama Sosial dan Budaya Organisasi Regional Asia-Eropa mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama sosial dan budaya dalam kerangka ASEM dan kerja sama lain terkait dengan ASEM.
Koreksi Anda
