Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 383

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382, Subdirektorat II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama intrakawasan Asia-Eropa, meliputi ASEM dan kerja sama lain terkait dengan ASEM; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama intrakawasan Asia-Eropa, meliputi ASEM dan kerja sama lain terkait dengan ASEM; c. penyiapan perundingan dalam rangka kerja sama intrakawasan meliputi Asia-Eropa, meliputi ASEM dan kerja sama lain terkait dengan ASEM; d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama intrakawasan Asia-Eropa, meliputi ASEM dan kerja sama lain terkait dengan ASEM; dan e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama intrakawasan Asia-Eropa, meliputi ASEM dan kerja sama lain terkait dengan ASEM.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 383 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id