Koreksi Pasal 383
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382, Subdirektorat II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama intrakawasan Asia-Eropa, meliputi ASEM dan kerja sama lain terkait dengan ASEM;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama intrakawasan Asia-Eropa, meliputi ASEM dan kerja sama lain terkait dengan ASEM;
c. penyiapan perundingan dalam rangka kerja sama intrakawasan meliputi Asia-Eropa, meliputi ASEM dan kerja sama lain terkait dengan ASEM;
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama intrakawasan Asia-Eropa, meliputi ASEM dan kerja sama lain terkait dengan ASEM; dan
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama intrakawasan Asia-Eropa, meliputi ASEM dan kerja sama lain terkait dengan ASEM.
Koreksi Anda
