Koreksi Pasal 381
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kerja Sama Politik dan Keamanan Organisasi Regional Asia-Amerika mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama intrakawasan Asia-Amerika di bidang politik dan keamanan.
(2) Seksi Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan Organisasi Regional Asia-Amerika mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam hal kerja sama intrakawasan Asia-Amerika di bidang ekonomi dan perdagangan.
(3) Seksi Kerja Sama Sosial dan Budaya Organisasi Regional Asia-Amerika mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama intrakawasan Asia-Amerika di bidang sosial dan budaya.
Koreksi Anda
