Koreksi Pasal 379
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, Subdirektorat I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hubungan politik luar negeri dalam hal kerja sama intrakawasan Asia-Amerika, meliputi Forum for East Asian and Latin American Cooperation (FEALAC), Mercado Commun Del Sur Americano (MERCOSUR), dan kerja sama Asia-Amerika lainnya;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hubungan politik luar negeri dalam hal kerja sama intrakawasan Asia-Amerika, meliputi
Forum for East Asian and Latin American Cooperation (FEALAC), Mercado Commun Del Sur Americano (MERCOSUR), dan kerja sama Asia-Amerika lainnya;
c. penyiapan perundingan dalam rangka kerja sama intrakawasan Asia-Amerika, meliputi Forum for East Asian and Latin American Cooperation (FEALAC), Mercado Commun Del Sur Americano (MERCOSUR), dan kerja sama Asia-Amerika lainnya;
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang hubungan politik luar negeri dalam hal kerja sama intrakawasan Asia-Amerika, meliputi Forum for East Asian and Latin American Cooperation (FEALAC), Mercado Commun Del Sur Americano (MERCOSUR), dan kerja sama Asia-Amerika lainnya; dan
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang hubungan politik luar negeri dalam hal kerja sama intrakawasan Asia-Amerika, meliputi Forum for East Asian and Latin American Cooperation (FEALAC), Mercado Commun Del Sur Americano (MERCOSUR), dan kerja sama Asia-Amerika lainnya.
Koreksi Anda
