Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 376

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Direktorat Kerja Sama Intrakawasan Amerika dan Eropa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama intrakawasan Asia dan Amerika, Asia dan Eropa, RI dan Uni Eropa, regional Amerika dan Eropa lainnya; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama intrakawasan Asia dan Amerika, Asia dan Eropa, RI dan Uni Eropa, regional Amerika dan Eropa lainnya; c. perundingan dalam rangka kerja sama intrakawasan Asia dan Amerika, Asia dan Eropa, RI dan Uni Eropa, regional Amerika dan Eropa lainnya; d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama intrakawasan Asia dan Amerika, Asia dan Eropa, RI dan Uni Eropa, regional Amerika dan Eropa lainnya; e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama intrakawasan Asia dan Amerika, Asia dan Eropa, RI dan Uni Eropa, regional Amerika dan Eropa lainnya; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Koreksi Anda