Koreksi Pasal 373
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Sosial dan Budaya 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Tengah dan Timur di bidang sosial dan budaya dengan Rusia, Belarus, Ukraina, Georgia, dan Armenia.
(2) Seksi Sosial dan Budaya 2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Tengah dan Timur di bidang sosial dan budaya dengan Polandia, Lithuania, Latvia, Estonia, Ceko, dan Slovakia.
(3) Seksi Sosial dan Budaya 3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Tengah dan Timur di bidang sosial dan budaya dengan Hongaria, Slovenia, Bosnia-Herzegovina, Kroasia, Macedonia, Serbia, Montenegro, Bulgaria, Albania, Romania, dan Moldova.
Koreksi Anda
