Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 369

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II-1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Tengah dan Timur di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Polandia, Lithuania, Latvia, dan Estonia. (2) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II-2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Tengah dan Timur di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Hongaria, Slovenia, Bosnia-Herzegovina, Kroasia, dan Macedonia. (3) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II-3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Tengah dan Timur di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Bulgaria, Albania, Serbia, dan Montenegro.
Koreksi Anda