Koreksi Pasal 353
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Sosial dan Budaya 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang sosial dan budaya dengan Belanda, Belgia, Luxembourg, Swedia, Norwegia, Finlandia, Denmark, dan Islandia.
(2) Seksi Sosial dan Budaya 2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang sosial dan budaya dengan Inggris, Irlandia, Italia, Malta, Siprus, dan Vatican.
(3) Seksi Sosial dan Budaya 3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang sosial dan budaya dengan Perancis, Monaco, Andorra, Spanyol, dan Portugal.
(4) Seksi Sosial dan Budaya 4 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang sosial dan budaya dengan Jerman, Austria, Swiss, Lichtenstein, Turki, dan Yunani.
Koreksi Anda
