Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 353

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Sosial dan Budaya 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang sosial dan budaya dengan Belanda, Belgia, Luxembourg, Swedia, Norwegia, Finlandia, Denmark, dan Islandia. (2) Seksi Sosial dan Budaya 2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang sosial dan budaya dengan Inggris, Irlandia, Italia, Malta, Siprus, dan Vatican. (3) Seksi Sosial dan Budaya 3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang sosial dan budaya dengan Perancis, Monaco, Andorra, Spanyol, dan Portugal. (4) Seksi Sosial dan Budaya 4 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang sosial dan budaya dengan Jerman, Austria, Swiss, Lichtenstein, Turki, dan Yunani.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 353 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id