Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 349

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II-1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Perancis, Monaco, dan Andorra. (2) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II-2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Swedia, Norwegia, Finlandia, Denmark, dan Islandia. (3) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II-3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Jerman dan Austria. (4) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II-4 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Swiss, Lichtenstein, Turki, dan Yunani.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 349 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id