Koreksi Pasal 349
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II-1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Perancis, Monaco, dan Andorra.
(2) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II-2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Swedia, Norwegia, Finlandia, Denmark, dan Islandia.
(3) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II-3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Jerman dan Austria.
(4) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II-4 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Swiss, Lichtenstein, Turki, dan Yunani.
Koreksi Anda
