Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 347

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346, Subdirektorat Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan perumusan kebijakan sebagai pedoman dalam rangka peningkatan kerja sama bilateral di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan; b. penyiapan pembentukan dan pelaksanaan komisi bersama di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan; c. pengembangan jejaring, fasilitasi, dan negosiasi dengan kalangan pemerintah, parlemen, akademisi, media massa, pengusaha, Kamar Dagang dan Industri, asosiasi bisnis, perbankan/lembaga keuangan, dan organisasi/lembaga nonpemerintah mengenai kepentingan nasional INDONESIA; d. penjajagan dan peningkatan kerja sama ekonomi, perdagangan, perhubungan, pertanian, perikanan, industri, kehutanan, energi, dan lingkungan hidup; e. promosi produk-produk INDONESIA, peluang investasi di INDONESIA, industri pariwisata, dan tenaga kerja INDONESIA; f. penjajagan dan peningkatan kerja sama keuangan dan pembangunan, kerja sama teknik, ilmu pengetahuan dan alih teknologi; g. pelaksanaan survei pasar dan pengkajian produk-produk unggulan INDONESIA dan produk- produk negara pesaing untuk penetrasi pasar; h. pengupayaan penyelesaian sengketa dagang antarpengusaha; i. pengupayaan penghapusan hambatan perdagangan terhadap produk-produk ekspor INDONESIA; j. fasilitasi kunjungan misi dagang, pariwisata, investasi, dan ketenagakerjaan; k. pengidentifikasian jumlah mata dagang komoditi INDONESIA, jumlah eksportir INDONESIA, dan importir; l. pembinaan dan peningkatan hubungan dengan para investor dan importir; dan m. pengamatan, pengumpulan data dan analisis, serta pelaporan situasi dan perkembangan ekonomi yang berdampak langsung terhadap kepentingan ekonomi nasional INDONESIA dan pembuatan rekomendasi kepada pemerintah pusat.
Koreksi Anda