Koreksi Pasal 346
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Perancis, Monaco, Andorra, Swedia, Norwegia, Finlandia, Denmark, Islandia, Jerman, Austria, Swiss, Lichtenstein, Turki, dan Yunani.
Koreksi Anda
