Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 343

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342, Subdirektorat Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan sebagai pedoman dalam rangka peningkatan kerja sama bilateral di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan. b. penyiapan pembentukan dan pelaksanaan komisi bersama di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan: c. pengembangan jejaring, fasilitasi, dan negosiasi dengan kalangan pemerintah, parlemen, akademisi, media massa, pengusaha, Kamar Dagang dan Industri, asosiasi bisnis, perbankan/lembaga keuangan, dan organisasi/lembaga nonpemerintah mengenai kepentingan nasional INDONESIA; d. penjajagan dan peningkatan kerja sama ekonomi, perdagangan, perhubungan, pertanian, perikanan, industri, kehutanan, energi, dan lingkungan hidup; e. promosi produk-produk INDONESIA, peluang investasi di INDONESIA, industri pariwisata, dan tenaga kerja INDONESIA; f. penjajagan dan peningkatan kerja sama keuangan dan pembangunan, kerja sama teknik, ilmu pengetahuan, dan alih teknologi; g. pelaksanaan survei pasar dan pengkajian produk-produk unggulan INDONESIA dan produk- produk negara pesaing untuk penetrasi pasar; h. pengupayaan penyelesaian sengketa dagang antarpengusaha; i. pengupayaan penghapusan hambatan perdagangan terhadap produk-produk ekspor INDONESIA; j. fasilitasi kunjungan misi dagang, pariwisata, investasi, dan ketenagakerjaan; k. pengidentifikasian jumlah mata dagang komoditi INDONESIA, jumlah eksportir INDONESIA, dan importir; l. pembinaan dan peningkatan hubungan dengan para investor dan importir; dan m. pengamatan, pengumpulan data dan analisis, serta pelaporan situasi dan perkembangan ekonomi yang berdampak langsung terhadap kepentingan ekonomi nasional INDONESIA dan pembuatan rekomendasi kepada pemerintah pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 343 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id