Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 341

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Politik dan Keamanan II-1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang politik dan keamanan dengan Perancis, Monaco, dan Andorra. (2) Seksi Politik dan Keamanan II-2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang politik dan keamanan dengan Swedia, Norwegia, Finlandia, Denmark, dan Islandia. (3) Seksi Politik dan Keamanan II-3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang politik dan keamanan dengan Jerman dan Austria. (4) Seksi Politik dan Keamanan II-4 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang politik dan keamanan dengan Swiss, Lichtenstein, Turki, dan Yunani.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 341 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id