Koreksi Pasal 339
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, Subdirektorat Politik dan Keamanan II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan sebagai pedoman dalam rangka peningkatan kerja sama bilateral di bidang politik dan keamanan.
b. penyiapan pembentukan dan pelaksanaan konsultasi bilateral di bidang politik dan keamanan;
c. pengembangan jejaring, fasilitasi, dan negosiasi dengan kalangan pemerintah, parlemen, akademisi, media massa, dan organisasi/lembaga nonpemerintah, mengenai kepentingan nasional INDONESIA;
d. pelaksanaan tugas seremonial kenegaraan dan kepemerintahan, pemeliharaan dan peningkatan hubungan secara umum yang berkepentingan di bidang politik, keamanan, hukum, dan hak asasi manusia;
e. penjajagan peningkatan kerja sama dan penanganan masalah bilateral di bidang politik keamanan, hukum, dan hak asasi manusia yang mencakup isu-isu kontemporer seperti terorisme, kejahatan transnasional yang terorganisir, kepemerintahan yang baik, pencucian uang, penyelundupan barang dan manusia, narkoba, dan imigran gelap serta isu-isu spesifik lainnya;
f. pemantapan dukungan seluas-luasnya bagi kepentingan nasional, terutama keutuhan dan kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
g. pengamatan, analisis dan pelaporan perkembangan politik yang berkaitan dengan atau berdampak langsung terhadap kepentingan nasional INDONESIA dan penyampaian rekomendasi kepada pemerintah pusat.
Koreksi Anda
