Koreksi Pasal 338
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Politik dan Keamanan II mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang politik dan keamanan dengan Perancis, Monaco, Andorra, Swedia, Norwegia, Finlandia, Denmark, Islandia, Jerman, Austria, Swiss, Lichtenstein, Turki, dan Yunani.
Koreksi Anda
