Koreksi Pasal 337
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Politik dan Keamanan I-1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang politik dan keamanan dengan Belanda, Belgia, dan Luxembourg.
(2) Seksi Politik dan Keamanan I-2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang politik dan keamanan dengan Spanyol dan Portugal.
(3) Seksi Politik dan Keamanan I-3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang politik dan keamanan dengan Inggris dan Irlandia.
(4) Seksi Politik dan Keamanan I-4 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang politik dan keamanan dengan Italia, Malta, Siprus, dan Vatican.
Koreksi Anda
