Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 337

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Politik dan Keamanan I-1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang politik dan keamanan dengan Belanda, Belgia, dan Luxembourg. (2) Seksi Politik dan Keamanan I-2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang politik dan keamanan dengan Spanyol dan Portugal. (3) Seksi Politik dan Keamanan I-3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang politik dan keamanan dengan Inggris dan Irlandia. (4) Seksi Politik dan Keamanan I-4 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang politik dan keamanan dengan Italia, Malta, Siprus, dan Vatican.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 337 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id