Koreksi Pasal 329
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Sosial dan Budaya 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Amerika Selatan dan Karibia di bidang sosial dan budaya dengan Argentina, Uruguay, dan Paraguay.
(2) Seksi Sosial dan Budaya 2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Amerika Selatan dan Karibia di bidang sosial dan budaya dengan Brazil, Peru, Bolivia, dan Ekuador.
(3) Seksi Sosial dan Budaya 3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Amerika Selatan dan Karibia di bidang sosial dan budaya dengan Chile, Kolombia, dan Venezuela.
(4) Seksi Sosial dan Budaya 4 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Amerika Selatan dan Karibia di bidang sosial dan budaya dengan Suriname, Kuba, Guyana, Persemakmuran Bahamas, Jamaika, Trinidad & Tobago, Persemakmuran Dominika, Grenada, dan St. Lucia.
Koreksi Anda
