Koreksi Pasal 327
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326, Subdirektorat Sosial dan Budaya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan sebagai pedoman dalam rangka peningkatan kerja sama bilateral di bidang sosial dan budaya;
b. pengembangan jejaring, fasilitasi, dan negosiasi dengan kalangan pemerintah, parlemen, akademisi, media massa dan organisasi/lembaga nonpemerintah mengenai kepentingan nasional INDONESIA;
c. promosi dan peningkatan intensitas hubungan dan kerja sama sosial, budaya, dan pendidikan, melalui penyelenggaraan program-program pendidikan, kebudayaan, dan misi-misi kesenian INDONESIA;
d. promosi dan peningkatan upaya-upaya penyebaran informasi dan nilai-nilai budaya INDONESIA baik melalui media cetak, elektronik maupun media lainnya;
e. pengembangan rencana dan upaya pembentukan opini publik dan dukungan media massa, terutama yang berkaitan dengan pemulihan kepercayaan dan citra INDONESIA;
f. penjelasan kebijakan luar negeri INDONESIA kepada kalangan pemerintah, media massa, dan masyarakat;
g. pelaksanaan kerja sama dan program pertukaran pelajar/mahasiswa, misi kesenian, dan budaya;
h. pendekatan kepada kelompok-kelompok masyarakat, lembaga persahabatan, perhimpunan mahasiswa/pelajar INDONESIA dan media massa;
i. penyusunan dan pengelolaan basis data tentang media massa;
j. fasilitasi kunjungan jurnalis, kalangan perfilman, dan penulis perjalanan wisata (travel writers);
k. pelaksanaan kunjungan kerja dalam rangka pemberdayaan masyarakat INDONESIA dan peningkatan kerja sama sosial dan budaya; dan
l. pengamatan, pengumpulan data dan analisis, serta pelaporan situasi dan perkembangan sosial budaya yang berdampak langsung terhadap kepentingan nasional INDONESIA dan pembuatan rekomendasi dari pemerintah pusat.
Koreksi Anda
