Koreksi Pasal 321
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Politik dan Keamanan 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Amerika Selatan dan Karibia di bidang politik dan keamanan dengan Argentina, Uruguay, dan Paraguay.
(2) Seksi Politik dan Keamanan 2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Amerika Selatan dan Karibia di bidang politik dan keamanan dengan Brazil, Peru, Bolivia, dan Ekuador.
(3) Seksi Politik dan Keamanan 3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Amerika Selatan dan Karibia di bidang politik dan keamanan dengan Chile, Kolombia, dan Venezuela.
(4) Seksi Politik dan Keamanan 4 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Amerika Selatan dan Karibia di bidang politik dan keamanan dengan Suriname, Kuba, Guyana, Persemakmuran Bahamas, Jamaika, Trinidad & Tobago, Persemakmuran Dominika, Grenada, dan St. Lucia.
Koreksi Anda
