Koreksi Pasal 313
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Sosial dan Budaya 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Amerika Utara dan Tengah di bidang sosial dan budaya dengan Amerika Serikat khususnya di wilayah kerja KBRI Washington DC, KJRI Chicago, dan KJRI New York.
(2) Seksi Sosial dan Budaya 2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Amerika Utara dan Tengah di bidang sosial dan budaya dengan Amerika Serikat khususnya di wilayah kerja KJRI Houston, KJRI Los Angeles, dan KJRI San Fransisco.
(3) Seksi Sosial dan Budaya 3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Amerika Utara dan Tengah di bidang sosial dan budaya dengan Kanada.
(4) Seksi Sosial dan Budaya 4 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Amerika Utara dan Tengah di bidang sosial dan budaya dengan Meksiko, Panama, Guatemala, Nicaragua, Honduras, Costa Rica, El Salvador, dan Belize.
Koreksi Anda
