Koreksi Pasal 309
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II-1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Amerika Utara dan Tengah di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Kanada.
(2) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II-2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Amerika Utara dan Tengah di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Meksiko, Guatemala, dan Belize.
(3) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II-3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Amerika Utara dan Tengah di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Panama, Nicaragua, Costa Rica, Honduras, dan El Salvador.
Koreksi Anda
