Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 305

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan I-1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Amerika Utara dan Tengah di bidang perdagangan dan investasi dengan Amerika Serikat. (2) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan I-2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Amerika Utara dan Tengah di bidang keuangan dan pembangunan dengan Amerika Serikat. (3) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan I-3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Amerika Utara dan Tengah di bidang ekonomi lainnya dengan Amerika Serikat.
Koreksi Anda