Koreksi Pasal 301
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Politik dan Keamanan 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Amerika Utara dan Tengah di bidang politik dengan Amerika Serikat.
(2) Seksi Politik dan Keamanan 2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Amerika Utara dan Tengah di bidang keamanan dengan Amerika Serikat.
(3) Seksi Politik dan Keamanan 3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Amerika Utara dan Tengah di bidang politik dan keamanan dengan Kanada.
(4) Seksi Politik dan Keamanan 4 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Amerika Utara dan Tengah di bidang politik dan keamanan dengan Meksiko, Panama, Guatemala, Nicaragua, Honduras, Costa Rica, El Salvador, dan Belize.
Koreksi Anda
