Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 301

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Politik dan Keamanan 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Amerika Utara dan Tengah di bidang politik dengan Amerika Serikat. (2) Seksi Politik dan Keamanan 2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Amerika Utara dan Tengah di bidang keamanan dengan Amerika Serikat. (3) Seksi Politik dan Keamanan 3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Amerika Utara dan Tengah di bidang politik dan keamanan dengan Kanada. (4) Seksi Politik dan Keamanan 4 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Amerika Utara dan Tengah di bidang politik dan keamanan dengan Meksiko, Panama, Guatemala, Nicaragua, Honduras, Costa Rica, El Salvador, dan Belize.
Koreksi Anda