Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 294

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan. (2) Subbagian Dokumentasi dan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dokumentasi dan kearsipan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 294 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id