Koreksi Pasal 288
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan anggaran;
b. pengurusan perbendaharaan; dan
c. perhitungan anggaran;
Koreksi Anda
