Koreksi Pasal 284
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengurusan kepegawaian;
b. penyediaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pemeliharaan perlengkapan; dan
c. pengurusan rumah tangga.
Koreksi Anda
