Koreksi Pasal 278
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program kerja.
(2) Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas menyiapkan naskah
rancangan dan menghimpun peraturan perundang-undangan di bidang tugas Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
