Koreksi Pasal 277
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Penyusunan Program dan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program; dan
b. Subbagian Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
