Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 266

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Conference on Interaction and Confidence Building Measures in Asia dan Shanghai Cooperation Organization mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri terhadap pertemuan dalam rangka Conference on Interaction and Confidence Building Measures in Asia (CICA) dan Shanghai Cooperation Organization (SCO). (2) Seksi Kerja Sama Regional Ekonomi Wilayah Asia mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri terhadap kerangka kerja sama regional ekonomi di wilayah Asia antara lain Asia Cooperation Dialogue (ACD), Initiative for Development in East Asia (IDEA) dan Boao Forum for Asia (BFA). (3) Seksi Kerja Sama Regional Wilayah Asia Selatan dan Tengah mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri terhadap kerangka kerja sama regional di wilayah Asia Selatan dan Tengah antara lain South Asian Association for Regional Cooperation (SAARC), Central Asia Coopeation Organization (CACO), Economic Cooperation Organization (ECO). (4) Seksi Kerja Sama Ekonomi Subregional Wilayah Asia mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri terhadap kerangka kerja sama ekonomi subregional di wilayah Asia antara lain Brunei Darussalam-INDONESIA- Malaysia-Philippines–East ASEAN Growth Area (BIMP-EAGA), INDONESIA-Malaysia- Thailand-Growth Triangle (IMT-GT), INDONESIA-Malaysia-Singapore–Growth Triangle (IMS-GT), Australia INDONESIA Development Assistance (AIDA), dan Joint Policy Committee INDONESIA - Northern Territory (JPC-NT).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 266 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id