Koreksi Pasal 264
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Subdirektorat IV menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama regional di bidang politik, keamanan, dan ekonomi;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama regional di bidang politik, keamanan,dan ekonomi di wilayah Asia;
c. penyiapan perundingan dalam rangka kerja sama regional di bidang politik, keamanan, dan ekonomi di wilayah Asia;
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama regional di bidang politik, keamanan, dan ekonomi di wilayah Asia; dan
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama regional di bidang politik, keamanan, dan ekonomi di wilayah Asia.
Koreksi Anda
