Koreksi Pasal 262
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kerja Sama Regional Wilayah Pasifik mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri terhadap kerja sama regional di wilayah Pasifik antara lain Pacific Islands Forum (PIF) dan Southwest Pacific Dialogue (SwPD).
(2) Seksi Kerja Sama Regional Wilayah Samudera Hindia mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri terhadap kerja sama regional di wilayah Samudera Hindia antara lain Indian Ocean Rim-Association for Regional Cooperation (IOR-ARC).
(3) Seksi Kerja Sama Regional Wilayah Afrika mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri terhadap kerja sama regional di wilayah Afrika antara lain Asia Africa Forum (AAF), African Union (AU), Southern African Development Community (SADC), Common Market for Eastern and Southern African States (COMESA), dan Economic Community of West African States (ECOWAS).
(4) Seksi Kerja Sama Regional Wilayah Timur Tengah mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri terhadap kerja sama regional di wilayah Timur Tengah antara lain Asia-Middle East Dialogue (AMED), Arab Cooperation Council (ACC), Arab League, Gulf Cooperation Council (GCC), dan Arab Maghreb Union (AMU).
Koreksi Anda
