Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 260

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Subdirektorat III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama regional di bidang politik, keamanan, dan ekonomi; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama regional di bidang politik, keamanan, dan ekonomi di wilayah Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah; c. penyiapan perundingan dalam rangka kerja sama regional di bidang politik, keamanan, dan ekonomi di wilayah Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah; d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama regional di bidang politik, keamanan, dan ekonomi di wilayah Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah; dan e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama regional di bidang politik, keamanan, dan ekonomi di wilayah Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah.
Koreksi Anda