Koreksi Pasal 259
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat III mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Kerja Sama Intrakawasan Asia Pasifik dan Afrika di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama regional di bidang politik, keamanan, dan ekonomi di wilayah Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah.
Koreksi Anda
