Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 258

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi APEC SOM Committee On Ecotech dan Working Groups mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri terhadap kegiatan kerja sama fora bawahan APEC SOM Committee on Ecotech (ESC) dan WGs. (2) Seksi Budget and Management Committee, APEC Business Advisory Council, dan SOM Special Task Groups mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri terhadap kegiatan BMC, ABAC, dan SSTGs. (3) Seksi Kerja Sama Ekonomi lain terkait APEC mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri terhadap kegiatan kerja sama ekonomi lain terkait APEC antara lain Pacific Economic Cooperation Council (PECC). (4) Seksi Kerja Sama Parlemen dan Lembaga Swadaya Masyarakat di Wilayah Asia Pasifik mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri terhadap kegiatan kerja sama parlemen dan LSM di wilayah Asia Pasifik diantaranya pertemuan Asia Pacific Parliamentary Forum (APPF).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 258 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id