Koreksi Pasal 256
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255, Subdirektorat II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik
dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama ekonomi dan teknik ESC, WGs, SSTGs, ABAC, BMC, kerja sama ekonomi lain terkait APEC serta kerja sama parlemen dan LSM di wilayah Asia Pasifik;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama ekonomi dan teknik ESC, WGs, SSTGs, ABAC, BMC, kerja sama ekonomi lain terkait APEC serta kerja sama parlemen dan LSM di wilayah Asia Pasifik;
c. penyiapan perundingan dalam rangka kerja sama ekonomi dan teknik ESC, WGs, SSTGs, ABAC, BMC, kerja sama ekonomi lain terkait APEC serta kerja sama parlemen dan LSM di wilayah Asia Pasifik;
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama ekonomi dan teknik ESC, WGs, SSTGs, ABAC, BMC, kerja sama ekonomi lain terkait APEC serta kerja sama parlemen dan LSM di wilayah Asia Pasifik; dan
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama ekonomi dan teknik ESC, WGs, SSTGs, ABAC, BMC, kerja sama ekonomi lain terkait APEC serta kerja sama parlemen dan LSM di wilayah Asia Pasifik.
Koreksi Anda
