Koreksi Pasal 255
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat II mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Kerja Sama Intrakawasan Asia Pasifik dan Afrika di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama ekonomi dan teknik APEC SOM Committee on ECOTECH (ESC), Working Groups (WGs), SOM Special Task Groups (SSTGs), APEC-Business Advisory Council (ABAC), Budget and Management Committee (BMC) dan kerja sama ekonomi lain terkait APEC serta kerja sama parlemen dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di wilayah Asia Pasifik.
Koreksi Anda
