Koreksi Pasal 254
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Liberalisasi Perdagangan dan Investasi APEC mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri terhadap liberalisasi perdagangan dan investasi dalam kerangka APEC.
(2) Seksi Fasilitasi Perdagangan dan Investasi APEC mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri terhadap fasilitasi perdagangan dan investasi dalam kerangka APEC.
(3) Seksi Rencana Aksi Individual APEC mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri terhadap rencana aksi individual dalam kerangka APEC.
(4) Seksi Komite Ekonomi APEC mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri terhadap Komite Ekonomi APEC.
Koreksi Anda
